Informasi Lowongan Menjadi Kepsek dan Guru di Luar Negeri, Gajinya Gede

- 28 Maret 2023, 10:08 WIB
 Dibuka Lowongan Calon Kepala Sekolah di Luar Negeri, Ini Syaratnya, Pendaftaran Hingga 4 April 2023
Dibuka Lowongan Calon Kepala Sekolah di Luar Negeri, Ini Syaratnya, Pendaftaran Hingga 4 April 2023 /


PORTAL SULUT - Anda guru atau kepsek ingin cari tantangan? ya ikuti program guru dan Kepala sekolah penempatan luar negeri.

Namun, untuk saat ini baru dibuka lowongan untuk kepala sekolah.

Sekedar diketahui, dikutip dari website resmi kemdikbud, untuk gaji dari guru non ASN yang bertugas di luar negeri bisa mencapai Rp15 juta per bulan.

Bagaimana caranya? simak di sini.

Dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah berstatus PNS yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) pada Sekolah Indonesia Kota Kinabalu.

Adapun persyaratannya adalah:

1. PERSYARATAN UMUM

a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b) berasal dari Guru Penggerak yang dibuktikan dengan Sertifikat Guru Penggerak;

c) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;

d) usia maksimal saat mendaftar 52 tahun 0 bulan;

e) pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b;

f) memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);

g) sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;

Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK

h) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;

i) bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;

j) memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;

k) memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN;

l) aktif berbahasa Inggris lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL minimal 500 atau IELTS 6.0.

2. PERSYARATAN KHUSUS

a) memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia

b) memiliki wawasan dan pengetahuan yang memadai tentang negara, sistem pemerintahan, sistem pendidikan, dan sosial budaya negara akreditasi yang menjadi pilihan pelamar

Jadwal pendaftaran:

1. Pengumuman Resmi Seleksi : 22 Maret 2023

2. Waktu Pendaftaran : 22 Maret s.d. 4 April 2023

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Seleksi Lanjutan : 14 April 2023

*) Rencana Penjadwalan dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran daring mulai 22 Maret s.d. 4 April 2023, dengan mekanisme sebagai berikut:

1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;

2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln

Pemerintah juga memberi kesempatan para guru untuk bertugas di Malaysia.

Bagi guru yang ditugaskan mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diberikan bantuan gaji dan insentif.

Bagi guru bukan PNS, diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan. Sementara bagi guru PNS, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru bukan PNS ini.

Pembayaran gaji dan insentif ini diberikan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru yang bersangkutan.

Besarnya jumlah gaji dan insentif bagi guru yang diberi tugas mengajar di sekolah di Malaysia mengingat beratnya persyaratan yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia ini.

Persyaratan itu misalnya, tidak menikah selama menjalani tugas, tidak mengundurkan diri selama masa kontrak, dan tidak menuntut diangkat sebagai PNS (bagi calon guru bukan PNS).

Selain itu, terdapat sanksi berupa ganti rugi jika mengundurkan diri atau melanggar perjanjian kerja.

Syarat:

- Guru PNS dan bukan PNS merupakan Warga Negara Indonesia hasil seleksi oleh Kemendikbud yang dikirim untuk bertugas di Malaysia.

- Guru lokal warga negara Malaysia yang memenuhi persyaratan

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Nah bagi yang ingin mendaftar calon kepala sekolah di luar negeri silahkan daftar di KLIK DI SINI.

Bagi yang ingin menjadi guru di luar negeri, selalu pantau informasi DI SINI.

Terakhir pemerintah merekrut guru luar negeri pada tahun 2021 lalu.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x