c) memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
d) usia maksimal saat mendaftar 52 tahun 0 bulan;
e) pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk.I, golongan ruang III/b;
f) memiliki kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister Pendidikan (S-2);
g) sehat jasmani, rohani dan bebas NARKOBA;
Baca Juga: Info Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan I 2023 Tiap Provinsi, Catat Tanda ini di Info GTK
h) berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
i) bagi mantan Kepala SILN dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat) tahun mengabdi di tanah air;
j) memiliki nilai prestasi kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir;
k) memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh PPK terkait izin mengikuti seleksi dan kesediaan menerima kembali di instansi asal setelah selesai bertugas sebagai Kepala SILN;