Ada Tambahan Tunjangan untuk Guru PNS dan PPPK di April Nanti, Nilainya Gede

- 21 Maret 2023, 04:56 WIB
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan tambahan penghasilan untuk para guru
Presiden Joko Widodo segera mengumumkan tambahan penghasilan untuk para guru /Jurnal Soreang /Dok. Setpres

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Nah jika ditotalkan maka bulan April 2023 nanti para guru akan mendapatkan Gaji + TPG 3 bulan + THR. Maka jika para guru masuk golongan VI A maka para guru akan mendapatkan berkisar Rp30 juta ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x