FANTASTIS! Bulan Depan Guru akan Menerima Pendapatan Hingga Rp30 Juta, Ini Rinciannya

- 16 Maret 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi pendapatan guru bulan April
Ilustrasi pendapatan guru bulan April /Reno Esnir/ANTARA

Urusan perut PNS juga diatur secara khusus dalam tunjangan makan. Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

PNS dengan Golongan I dan II bakal mendapat uang makan Rp35.000 per hari. Sementara, Golongan III berhak mendapat Rp37.000 per hari dan terakhir Golongan IV menjadi yang terbesar dengan Rp41.000 per hari.

TUNJANGAN

Nah selain gaji, tunjangan yang akan diterima pada bulan April mendatang adalah sertifikasi triwulan I.

Dalam waktu dekat ini Kemendikbud akan mengeluarkan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi dan SKTK atau Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus, sebagai pertanda TPG segera cair.

Kemdikbud dalam instagramnya memberikan kabar gembira untuk para guru. "Jangan lupa untuk update data di Dapodik!

Baca Juga: UTBK SNBT 2023: Jadwal, Syarat dan Daya Tampung Serta Peminat di 94 PTN Seluruh Indonesia

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) semester 1 Tahun 2023 akan segera diterbitkan.

Yuk, segera update Dapodik," tulis instagra @puslapdik_dikbud.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) ini menjadi pertanda TPG dan tunjangan khusus akan segera cair.

Tunjangan Khusus

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x