Ini 3 Tunjangan Guru yang akan Cair Maret 2023 Selain Sertifikasi atau TPG Triwulan 1, Nilainya Fantastis!

- 15 Maret 2023, 20:38 WIB
Presiden Joko Widodo bakal segera mengumumkan pencairan THR bagi ASN termasuk guru
Presiden Joko Widodo bakal segera mengumumkan pencairan THR bagi ASN termasuk guru /Karawangpost/Instagram/@jokowi

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Baca Juga: CEK INFO GTK, Ada Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023, Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira untuk Guru

Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru merupakan penghargaan bagi guru dan dosen yang sudah sertifikasi.

“Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

Untuk guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi maka akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan.

Sementara di Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, guru non-ASN sertifikat tapi belum jabatan fungsional guru akan mendapatkan tunjangan profesi guru Rp 1,5 juta.

Pemerintah memberikan TPG per bulan. Akan tetapi, untuk pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan per 3 bulan sekali.

Berikut jadwal pencairan tunjangan profesi guru yang akan didapatkan para guru sertifikasi:

Pencairan TPG triwulan I: Maret, dengan sinkronisasi data di bulan Februari.

Pencairan TPG triwulan II: Juni, dengan sinkronisasi data di bulan Mei.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x