Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.
b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Memiliki NUPTK.
e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
2. TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan I
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.
Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.