KABAR GEMBIRA! TPG 2023 dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Segera Terbit, CEK DISINI

- 15 Maret 2023, 19:12 WIB
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI
Kabar Gembira! TPG atau Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Guru Segera Cair, SKTP dan SKTK Semester 1 Segera Terbit, CEK DISINI /

Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Kabar Gembira Buat Guru, CEK INFO GTK, Info Pencairan Sertifikasi Triwulan 1 2023

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima. “Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi,” kata Nunuk.

Sementara Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda seorang guru akan mendapatkan tunjangan profesinya.

Surat ini berlaku selama enam bulan saja. Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK. Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

TPG ini bisa dicairkan jika Bapak/Ibu sudah menerima surat cinta yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, TPG belum bisa dicairkan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah