Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya

- 15 Maret 2023, 18:45 WIB
Ilustrasi Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya
Ilustrasi Agunan SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank Hingga Rp100 Juta, Ini Tabelnya /Instagram @gocpns2021

Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Lantas apakah SK PPPK Bisa buat pinjaman di bank?

SK PPPK bisa untuk jaminan pinjaman di bank. Meski demikian, pegawai diimbau untuk tidak sembarangan menggadaikan lampiran tersebut.

Pegawai juga diminta untuk produktif menggunakan setiap hak yang diberikan pemerintah untuk pegawai.

Seperti, tidak menggunakan gaji hingga berbagai tunjangan untuk hal-hal yang tidak penting.

Baca Juga: BUKA Info GTK 2023 SEKARANG! Ini Cara dan Jadwal Login Aplikasi Info GTK 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah