SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya

- 15 Maret 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya /Mufid Majnun/Unsplash

Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.

Lantas apakah SK PPPK Bisa buat pinjaman di bank?

SK PPPK bisa untuk jaminan pinjaman di bank. Meski demikian, pegawai diimbau untuk tidak sembarangan menggadaikan lampiran tersebut.

Pegawai juga diminta untuk produktif menggunakan setiap hak yang diberikan pemerintah untuk pegawai.

Seperti, tidak menggunakan gaji hingga berbagai tunjangan untuk hal-hal yang tidak penting.

Di BRI, calon debitur bisa mendapatkan kredit tanpa Agunan KTA BRIGUNA. Briguna merupakan produk layanan Kredit Tanpa Agunan atau KTA dari Bank BRI yang diberikan ke calon debitur dengan sumber pembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income (gaji).

Baca Juga: Kalender Pendidikan Semester Genap 2023, 27 Maret Ujian Sekolah, Libur Kenaikan Kelas 24 Juni

Pegawai P3K termasuk dalam fix income jadi bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah