SK PPPK Bisa Buat Jaminan Pinjam di Bank, Ini Tabelnya

- 15 Maret 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya
Ilustrasi SK PPPK Bisa Dibuat Pinjam di Bank, Ini Tabelnya /Mufid Majnun/Unsplash

Selain PNS, pegawai PPPK juga bisa ikut program ini.

Baca Juga: Ini Syarat Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Triwulan 1 2023, Cair Sebelum Lebaran

Salah satu guru PPPK yang sudah melakukan pinjaman di bank untuk usaha adalah Sutopo, guru SD di Kabupaten Purworejo.

Selain jadi guru, ia juga membuka usaha sampingan service handphone, jualan pulsa, jual beli HP bekas. "Lumayan kalau SK PPPK disimpan alias dijaminkan di bank. Banknya menyiapkan pinjaman Rp 100 juta, masa tenor 1-5 tahun, bunganya lebih ringan," kata Sutopo.

Dia mengaku sudah mendapatkan tawaran dari Bank Jateng. Tawaran itu berupa promo kredit PPPK untuk tahun ini.

Plafon yang disiapkan mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 100 juta. Adapun cicilan paling rendah dengan masa tenor 5 tahun Rp103.800 per bulan untuk pinjaman Rp5 juta.

Pinjaman Rp 100 juta, cicilannya Rp 2.075.900 per bulan dengan masa tenor 5 tahun.
Menurut Sutopo, bunga bank tersebut lebih ringan jika dibandingkan pinjaman untuk usaha.
Biasanya dia harus membayar Rp 18 juta-Rp 25 juta per 6 bulan dengan pinjaman Rp 100 juta-Rp 250 juta.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah