Ini Jadwal dan Cara Cek TPG atau Sertifikasi Guru Provinsi Jawa Barat, Jadi Berkah Ramadhan Para Guru

- 11 Maret 2023, 09:00 WIB
Sertifikasi Guru Belum Cair? Ini Cara Cek Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah dengan Mudah
Sertifikasi Guru Belum Cair? Ini Cara Cek Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah dengan Mudah /

PORTAL SULUT - Berikut ini jadwal pencairan sertifikasi guru Provinsi Jawa Barat. Ada cara mudah mengecek apakah tunjangan sertifikasi guru sudah cair atau belum.

Juknis tunjangan sertifikasi guru diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022, tentang juknis pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru.

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut dijelaskan bahwa untuk jadwal pembayaran tunjangan sertifikasi guru adalah sebagai berikut:

Validasi dan penetapan penerima tunjangan

1. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 28 atau 29 Februari, untuk jadwal pembayaran triwulan 1 di bulan Maret

Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru 2023 Provinsi Jawa Tengah, Ini Cara Ceknya

2. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Mei, untuk jadwal pembayaran triwulan 2 di bulan Juni

3. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Agustus, untuk jadwal pembayaran triwulan 3 di bulan September

4. Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober, untuk jadwal pembayaran triwulan 4 di bulan November.

Dengan peraturan ini diharapkan tunjangan sertifikasi akan tepat waktu.

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Tunjangan Khusus

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Memiliki NUPTK.

5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sertifikasi Guru Belum Cair? Ini Cara Cek Sertifikasi Guru Kemdikbud dan Guru Madrasah 2023 dengan Mudah

C. Tambahan Penghasilan

1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah di bawah binaan Kementerian

2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/DIV.

5. Memiliki NUPTK.

6. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan

7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

8. Terdaftar aktif di Dapodik.

Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.

Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:

Jadwal sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun)

28/29 Februari: Pembayaran Triwulan I Bulan Maret;

31 Mei : Pembayaran Triwulan II Bulan Juni;

31 Agustus: Pembayaran Triwulan III Bulan September;

31 Oktober: Pembayaran Triwulan IV Bulan November;

- Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.

- Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).

Lantas bagaiana cara ceknya?

Berikut ini adalah panduan tentang cara memeriksa sertifikasi guru PNS untuk pencairan tunjangan:

- Masuk ke aplikasi dapodik dengan masukkan email dan password

- Klik menu GTK dan pilih Guru

- Klik tambah untuk memasukkan data seperti kode lembaga sertifikasi, bidang studi, jenis sertifikat, tanggal masa berlaku, nomor sertifikat, nama peserta, nomor induk mahasiswa, dan kualifikasi

- Lakukan sinkronisasi dan tunggu 24 jam.

- Setelah 24 jam, buka halaman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan login ke GTK

- Di halaman info GTK ini akan diinfokan apakah guru tersebut sudah sertifikasi guru sudah cair atau belum

Cara Cek Sertifikasi Guru Madrasah untuk Pengajuan SKAKPT

Jika guru PNS dan Non-PNS mengecek sertifikasi harus melalui https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, maka guru-guru di Madrasah harus melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Baca Juga: Honorer Guru Non ASN Terlambat Ternyata Ini Sebabnya, Ini Skema Baru Penyaluran BOS atau BOSP 2023

Berikut ini langkah-langkah cek SKTP sertifikasi guru madrasah:

1. Masuk akun simpatika melalui link – https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah

2. Pilih Login PTK

3. Masukkan NUPTK/Peg ID dan Password, lalu klik Masuk

4. Pilih SKAKPT di bagian Tunjangan laman kiri

5. Klik input Data

6. Masukkan data dan file scan berkas sesuai yang diminta (Data NPWP dan Nomor Rekening)

7. Print Ajuan SKAKPT atau S26b untuk di tanda tangani guru dan kepala madrasah (S26b dilampiri NPWP dan Rekening)

8. Bawa atau kirim berkas tersebut ke Operator Simpatika tingkat Kabupaten

9. Setelah disetujui proses input SKAKPT selesai.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x