KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama

- 10 Maret 2023, 05:42 WIB
KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama
KABAR GEMBIRA! Ini Gaji dan Tunjangan Bagi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Gaji Pertama /


PORTAL SULUT - Pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 telah diumumkan. Selamat bagi yang lolos. Yang belum lolos masih diberi kesempatan selama 3 hari untuk melakukan sanggahan.

Berikut jadwalnya:

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Baca Juga: Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai! Ini Link, Aturan Serta Contoh Alasan Sanggahan, HANYA 3 HARI

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Nah, sambil menunggu tahapan selanjutnya, berikut ini gaji dan tunjangan PPPK di tahun 2022.

Perihal berapa gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan

Gaji guru PPPK ini terbagi menjadi beberapa golongan yang dibedakan berdasarkan dari jenjang pendidikan. Adapun rincian gaji guru yang sudah menjadi PPPK, yaitu seperti berikut:

Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800
Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900
Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000
Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800
Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800

Baca Juga: KESEMPATAN MASIH TERBUKA JADI ASN! Manfaatkan Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2022, Kenali Aturannya

Gaji PPPK 2022 Lulusan SMA

Setelah mengetahui daftar gaji PPPK 2022 semua golongan, maka akan muncul pertanyaan berapa gaji PPPK 2022 lulusan SMA?

Peserta lulusan SMA yang lolos dalam pendaftaran PPPK 2022 akan masuk dalam golongan 5. Itu artinya, merujuk pada data gaji PPPK berdasarkan golongan, maka gaji PPPK 2022 lulusan SMA sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700. Sebagai catatan, besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang diterima.

Gaji PPPK 2022 Lulusan S1

Besaran gaji PPPK 2022 lulusan S1 masuk dalam golongan IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Daftar gaji PPPK lulusan SMA dan S1 semua golongan sudah dijelaskan. Perbedaan tergantung dari tingkat pendidikan yang diambil.

Bukan itu saja, usai diumumkan, PPPK Guru akan mendapatkan kabar gembira. Dua tunjangan siap dicairkan kepada peserta yang lulus.

Baca Juga: Jadwal, Aturan dan Contoh Alasan Sanggah PPPK Guru 2022 yang Baik dan Benar

Namun hal ini jika penetapan NIP PPPK Guru 2022 sesuai jadwal atau tak bergeser.

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.

Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sayangnya jika melihat dari tahapan PPPK Guru 2022, maka kemungkinan besar PPPK Guru 2022 tak mendapatkan THR karena dasar pemberian THR adalah gaji dibulan berjalan (April). Meski begitu PPPK Guru 2022 masih berkesempatan mendapatkan Gaji 13.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x