Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai! Ini Link, Aturan Serta Contoh Alasan Sanggahan, HANYA 3 HARI

- 10 Maret 2023, 05:30 WIB
Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai! Ini Link, Aturan Serta Contoh Alasan Sanggahan
Masa Sanggah PPPK Guru 2022 Dimulai! Ini Link, Aturan Serta Contoh Alasan Sanggahan /Instagram/@bkngoidofficial

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 1284/B/GT.00.02/2023 tanggal 08 Maret 2023 perihal Permohonan Penyesuaian Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi, berikut jadwalnya:

Masa sanggah pada 10 s.d 12 Maret, diikuti dengan jawab sanggah oleh instansi pada 13 s.d 19 Maret 2023, dan pengumuman kelulusan pasca-sanggah dilakukan pada 09 s.d 10 April 2023.

Setelah rangkaian masa sanggah, dilanjutkan dengan tahapan pemberkasan peserta lewat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK yang akan berlangsung selama 11 s.d 30 April dan usul penetapan NI PPPK Guru yang akan dimulai 24 April ditargetkan rampung pada 18 Mei 2023.

Nah, masa sanggah selama 3 hari ini menjadi kesempatan bagus untuk peserta yang tak lolos dalam pengumuman PPPK Guru 2022.

Sekedar diketahui, jika memiliki alasan kuat maka peserta yang gagal dalam pengumuman PPPK Guru 2022 masih berpeluang menjadi ASN PPPK Guru 2022.

Baca Juga: Jadwal, Aturan dan Contoh Alasan Sanggah PPPK Guru 2022 yang Baik dan Benar

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga merilis pengumuman seleksi PPPK Guru 2022.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sekitar 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) batal mendapat penempatan.

"Kami sampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1), berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tulis dalam surat pengumuman PPPK Guru 2022 yang dirilis 1 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x