Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana?

- 7 Maret 2023, 19:19 WIB
Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana?
Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana? /bkpsdm.luwuutarakab.go.id

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat/sarjana linier, gaji PPPK golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000

Berikut tunjangan yang akan diterima PPPK Kesehatan bulan April 2023:

Tunjangan ini direncanakan akan cair pada pertengahan April 2023 dan bulan Juni 2023. Tunjangan tersebut adalah THR atau gaji 14 dan Gaji 13.

Sesuai aturan, seluruh ASN termasuk PPPK berhak mendapatkan gaji 13 dan THR.

Diprediksi jumlah THR dan gaji 13 tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun 2022 lalu.

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS, terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x