Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana?

- 7 Maret 2023, 19:19 WIB
Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana?
Selain Gaji, 2 Tunjangan Ini Bakal Didapat PPPK Kesehatan 2022, PPPK Guru 2022 Bagaimana? /bkpsdm.luwuutarakab.go.id

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji PPPK golongan X dapat mencapai kisaran Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

Untuk jabatan Ahli Muda dengan jenjang pendidikannya adalah magister linier, maka gaji dari PPPK golongan XI yaitu Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

Dengan Jabatan Ahli Madya dan dengan jenjang pendidikan magister linier, jumlah gaji yang diterima oleh anggota PPPK golongan XIII dapat berkisar Rp 3.501.100 hingga sampai Rp 5.750.100.

Besaran Gaji PPPK Dokter

Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, besarnya gaji PPPK golongan X ini adalah di antara Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023

Besaran Gaji PPPK Bidan

Jabatan Terampil dan jenjang dari pendidikan diploma tiga secara linier, maka honarium atau gaji dari PPPK golongan VII dapat mencapai Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

Besaran gaji dari Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan diploma empat PPPK golongan IX adalah sebesar Rp 2.966.500 � Rp 4.872.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x