8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Baca Juga: Cair Sebelum Ramadhan, Cek Nama Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 1 Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Adapun besaran Tunjangan Profesi sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tunjangan Khusus
1. Memiliki status sebagai Guru Aparatur Sipil Negara(ASN) di Daerah binaan Kementerian.
2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki NUPTK.
5. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.