Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023

- 7 Maret 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023
Ilustrasi Kabar Gembira, Ini Jadwal TERBARU Pencairan TPG atau Sertifikasi Guru Januari-Maret 2023 /Foto: InfoPublik.id/

Sebagai informasi syarat untuk bisa memperoleh tunjangan sertifikasi guru antara lain adalah sebagai berikut:

A. Tunjangan Profesi

1. Memiliki sertifikat pendidik.

2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah dibawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yangdimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x