TERBARU! Kabar Gembira untuk Guru Honorer pada 14 Maret 2023, Penantian Panjang Terjawab

- 1 Maret 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /freepik.com

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Februari sampai dengan tanggal terakhir bulan Februari tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Maret sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan April sampai dengan tanggal 25 bulan Juni tahun berkenaan.

2% (dua persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal 1 bulan Agustus sampai dengan tanggal 31 bulan Agustus tahun berkenaan.

3% (tiga persen) apabila laporan disampaikan pada tanggal l bulan September sampai dengan tanggal 30 bulan September tahun berkenaan.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Baca Juga: Harga BBM Naik Mulai 1 Maret 2023, Ini Daftarnya

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x