Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.
Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.***