TERBARU! Kabar Gembira untuk Guru Honorer pada 14 Maret 2023, Penantian Panjang Terjawab

- 1 Maret 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /freepik.com

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x