Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari BeritaDIY dengan judul “Biodata Mario Dandy” diakses 26 Februari .
Polisi sekarang sudah menangkap Mario Dandy Satrio sebagai tersangka penganiayaan.
Yang diancam dengan pasal 76 c juncto pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana adalah maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Latar belakang penganiayaan ini adalah perkara asmara antara David, Agnes, dan Mario.
Agnes merupakan pacar Mario yang merupakan mantan pacar David.
Polisi mengungkap bahwa ada perlakuan kurang baik dari David ke Agnes yang menjadi motif Mario menganiaya korban.
Pada Senin, 20 Februari 2023, pukul 20.30 WIB, Agnes menghubungi David untuk bertemu.