PORTAL SULUT – Kabar segar dan hangat untuk para tenaga kerja honorer karena bisa diangkat menjadi pegawai tetap.
Kabar itu disiarkan oleh Azwar Anas selaku Menpan RB dalam rangka mengatasi masalah per 28 November honorer ditiadakan.
Ini bermakna ada jutaan tenaga honorer yang bakal kehilangan pekerjaan alias dirumahkan.
Baca Juga: Lakukan Ini Agar Insentif Cair! 6 Langkah Selanjutnya Ketika Dinyatakan Lolos Prakerja Gelombang 48
Perlu diingat bahwa penghapusan tenaga honorer ini tertuang dalam surat edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat edaran itu resmi beredar tanggal 31 Mei 2022, ketika Menpan RB masih Tjahjo Kumolo.
Adapun Azwar Anas selaku Menpan RB sekarang mengungkapkan tahun 2023 akan dibuka peluang tenaga honorer jadi pegawai tetap.
Yakni lewat jalur CPNS 2023 di mana tenaga honorer bakal diangkat menjadi ASN.