Pasal tersebut menjadi legitimasi tenaga kerja honorer wajib untuk menyimpan baik-baik SK.
Sebab SK ini bakal menjadi pelengkap syarat pengangkatan PNS tanpa melalui tes.
Bagi tenaga honorer, sesuai RUU ASN disebutkan terdapat kategori 1 dan 2 yang akan diangkat sebagai PNS.
Berikut rinciannya:
1. Kriteria tenaga honorer kategori 1
- Usia mnimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
- Dibiayai dari APBN atau APBD
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023