Jangan Tercecer! Simpan SK Baik-baik Agar Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

- 24 Februari 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

Pasal tersebut menjadi legitimasi tenaga kerja honorer wajib untuk menyimpan baik-baik SK.

Sebab SK ini bakal menjadi pelengkap syarat pengangkatan PNS tanpa melalui tes.

Bagi tenaga honorer, sesuai RUU ASN disebutkan terdapat kategori 1 dan 2 yang akan diangkat sebagai PNS.

Berikut rinciannya:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia mnimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari APBN atau APBD

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x