Jangan Tercecer! Simpan SK Baik-baik Agar Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

- 24 Februari 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

PORTAL SULUT – Ada angin segar untuk para tenaga kerja honorer karena bisa jadi PNS tanpa tes.

Tapi penting untuk memperhatikan agar SK yang disimpan honorer tidak tercecer atau hilang.

Terdapat 2 anggota DPR RI yang sudah menyarankan pemerintah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Pengumuman P1, P2, P3 dan P Umum Lulus PPPK Guru 2022, BKN: Diumumkan Instansi Masing-Masing

Usulan ini bahkan sudah dibahas dalam RUU ASN yang tengah digodok parlemen.

Pengangkatan tenaga honorer sampai kontrak menjadi PNS ini tertuang dalam pasal 131A ayat 1 RUU ASN:

“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x