PORTAL SULUT – Ada angin segar untuk para tenaga kerja honorer karena bisa jadi PNS tanpa tes.
Tapi penting untuk memperhatikan agar SK yang disimpan honorer tidak tercecer atau hilang.
Terdapat 2 anggota DPR RI yang sudah menyarankan pemerintah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.
Baca Juga: Pengumuman P1, P2, P3 dan P Umum Lulus PPPK Guru 2022, BKN: Diumumkan Instansi Masing-Masing
Usulan ini bahkan sudah dibahas dalam RUU ASN yang tengah digodok parlemen.
Pengangkatan tenaga honorer sampai kontrak menjadi PNS ini tertuang dalam pasal 131A ayat 1 RUU ASN:
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”