2. Kriteria tenaga honorer kategori 2
- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun tanggal 1 Januari 2006
- Dibiayai bukan dari APBN atau APBD
- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.
- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember dan masih bekrja secara terus menerus
Kendati tanpa tes, honorer tetap wajib mengikuti seleksi administrasi, verifikasi, dan validasi data.
Pemerintah diharuskan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji, serta tunjangan.
Lantas kapan kiranya pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana RUU ASN akan direalisasikan, jawabannya belum pasti.
RUU ASN masih dibahas DPR da nada potensi dalam perkembangannya bisa berubah-ubah.