Jangan Tercecer! Simpan SK Baik-baik Agar Honorer Jadi PNS Tanpa Tes

- 24 Februari 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram @gocpns2021

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun tanggal 1 Januari 2006

- Dibiayai bukan dari APBN atau APBD

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember dan masih bekrja secara terus menerus

Kendati tanpa tes, honorer tetap wajib mengikuti seleksi administrasi, verifikasi, dan validasi data.

Pemerintah diharuskan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji, serta tunjangan.

Lantas kapan kiranya pengangkatan honorer menjadi PNS sebagaimana RUU ASN akan direalisasikan, jawabannya belum pasti.

RUU ASN masih dibahas DPR da nada potensi dalam perkembangannya bisa berubah-ubah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x