Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023

- 24 Februari 2023, 18:04 WIB
Ilustrasi Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023
Ilustrasi Aturan Terbaru! 6 Golongan Tidak Akan Dapat Bantuan PKH, BNPT, Dan BLT di Tahun 2023 /Dok.Kemensos/

Oleh karena itu, setiap bulannya dtks akan terus dilakukan pemutakhiran teman-teman, mungkin bulan-bulan akhir ini dilakukan pemutihan makanya ada indikasi seperti ini.

Namun di tahun 2023 ini telah menindak tegas terkait di TKS tersebut harus terus menerus dilakukan pemerintah di lapangan. ini pada kenyataannya banyak juga  menginformasikan bahwa tetangganya ini sudah meninggal tapi masih terus mendapatkan bantuan dan yang mencairkannya itu biasanya dari keluarganya itu sendiri.

Menurut peraturan seharusnya kalau sudah meninggal ini teman-teman harus segera melaporkan diri atau dari pihak desa pun harus segera mencoret nama tersebut dari penerima bantuan.

Baca Juga: 16 Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama di Tahun 2023, Ini Daftarnya

  1. Yang memiliki jabatan usaha yang terdaftar dalam database administrasi hukum umum atau biasa disebut dengan AHU

Dimana dia ini memiliki usaha dan usaha tersebut sudah terdaftar database AHU maka tidak diperkenankan menjadi penerima bantuan sosial.

Karena di lapangan ini lagi-lagi ada yang sebagai pengusaha atau mereka ini sebagai pemimpin usaha itu sendiri namun mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah.

  1. Kategori keluarga mampu

Dimana penyebab bantuan sosial ini dikhususkan kepada masyarakat miskin maupun rentan miskin sehingga jika teman-teman sudah dianggap mampu secara finansial maka teman-teman akan dicoret ke pesertaan bansosnya.

Disini ini ternyata masih banyak juga yang lagi-lagi lolos, mereka ini sudah dianggap mampu namun masih aja mendapatkan bantuan sosial seperti BLT minyak goreng kemudian BLT yang DD kemudian PKH, BPNT dan lain sebagainya.

Sebenarnya jika teman-teman menemukan orang-orang yang dia itu sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan tersebut, teman-teman ini bisa melaporkannya melalui perangkat desa atau teman-teman juga bisa melaporkan melalui website resmi cek bansos.co.id.

  1. Pendamping sosial

Seperti yang kita ketahui bahwa pendamping sosial ini biasanya itu berfungsi dalam pendampingan sosial yang dikhususkan untuk membantu pemerintah agar penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah