sehingga perlu teman-teman ketahui ada 6 golongan yang tidak akan cair lagi bantuannya di tahun 2023 ini dan seterusnya:
- Aparatur sipil negara atau biasa disebut dengan ASN
Di mana ini tahun lalu terdapat beberapa temuan di lapangan ada yang terindikasi penerima yang merupakan ASN.
Padahal golongan ASN ini tidak diperkenankan untuk menerima bantuan sosial, karena pada dasarnya menerima bansos ini diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Namun pada kenyataannya di lapangan masih banyak juga ASN yang mendapatkan bantuan-batuan dari pemerintah seperti belum tua dan sebagainya.
- Tenaga kerja dengan upah di atas upah minimum
Baik itu upah minimum provinsi atau biasa disebut dengan UMP atau di atas upah minimum regional yang biasa disebut dengan UMR.
Baca Juga: Terimakasih Ibu Bapak Guru, Berikut 20 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2022
Dimana tenaga kerja yang memiliki gaji atau upah yang besarnya semestinya tidak menjadi penerima bantuan sosial namun pada kenyataannya di lapangan lagi-lagi terdapat temuan yang mereka ini gajinya di atas UMP dan UMR namun mendapatkan bantuan-bantuan sosial dari pemerintah dan terdaftar namanya sudah beberapa tahun terakhir ini.
Maka dari itu, banyak dari masyarakat yang sebenarnya layak tapi tidak mendapatkan bantuan tersebut.
- Penerima manfaat yang sudah meninggal dunia
Beberapa penemuan di lapangan ini juga masih ada penerima yang sudah meninggal dunia tetapi dana bahan sosial itu tetap dicairkan ke rekeningnya.
Sehingga melalui surat edaran dari Kementerian Sosial pada bulan Januari maka akan diseleksi ulang kemudian dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.