Guru Honorer Belum Terima Gaji? Ini Jadwal Pencairan BOS 2023 Tahap 1 dan Tahap 2 di Propinsi Bengkulu

- 22 Februari 2023, 14:02 WIB
Guru Honorer Belum Terima Gaji? Ini Jadwal Pencairan BOS 2023 Tahap 1 dan Tahap 2 di Propinsi Bengkulu
Guru Honorer Belum Terima Gaji? Ini Jadwal Pencairan BOS 2023 Tahap 1 dan Tahap 2 di Propinsi Bengkulu /Dok. Kemendikbud.

4% (empat persen) apabila laporan pada tanggal 1 bulan Oktober sampai dengan tanggal 25 bulan Oktober tahun berkenaan.

Syarat pencairan dana BOS 2023 ini wajib dilakukan agar proses pencairan dana BOS 2023 lancar mulai dari tahap 1 hingga tahap 4.

Baca Juga: Jelang Pengumuman PPPK Guru 2022, Ini yang Wajib Dilakukan Setelah Dinyatakan Lulus dan Tak Lulus

Agar pencairan dana BOS 2023 berjalan lancar, Kemdikbud sudah memberikan arahan kepada seluruh sekolah. "Demi kelancaran penyaluran dana BOS tahap 1 tahun anggaran 2023 nanti, pastikan anda sudah mencatat realisasi pembelanjaan dana BOS tahun anggaran 2022," tulis pengumuman dari Kemdikbud.

Pengumuman ini ditujukan kepada seluruh sekolah penerima dana BOS. Sebab jika dana BOS tahap 1 mengalami gangguan maka juga akan berdampak pada pencairan tahap berikutnnya.

Jika ada sekolah yang mengabaikan imbauan ini maka bisa menjadi penyebab keterlambatan penyaluran dana BOS di sekolah tersebut. Kemdikbud memberikan batas pencatatan realisasi pembelanjaan selama 2022. "Sebelum 31 Januari 2023," tulisnya dikutip dari Twitter Pusdatin Kemdikbud.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x