BESOK HARI TERAKHIR PIP SD, SMP dan SMA, KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Lakukan Ini Jika Ingin Lolos

- 14 Februari 2023, 14:53 WIB
BESOK HARI TERAKHIR PIP SD, SMP dan SMA, KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Lakukan Ini Jika Ingin Lolos/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id
BESOK HARI TERAKHIR PIP SD, SMP dan SMA, KIP Kuliah 2023 Segera Dibuka, Lakukan Ini Jika Ingin Lolos/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id /


PORTAL SULUT - Besok hari terakhir untuk Program Indonesia Pintar tingkat SD, SMP dan SMA. Sementara untuk Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah segera dibuka pendaftarannya.

Pemerintah melanjutkan program bantuan anak sekolah melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP).

KIP Kuliah 2023 sudah dimulai. KIP Kuliah adalah program dari Kemendikbudristek untuk para calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran KIP SD, SMP dan SMA 2023? Besok Hari Terakhir!

Dengan mendapatkan KIP Kuliah 2023, mahasiswa akan dibebaskan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah, dan memperoleh bantuan biaya hidup sesuai masa studi normal untuk setiap jenjang.

Tentu ini harus dimanfaatkan para lulusan SMA sederajat.

Lantas kapan KIP Kuliah 2023 akan dibuka? Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) memastikan pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka sebentar lagi.

Hal ini tertulis dalam Instagram Puslapdik yakni @puslapdik_dikbud.

"Pendaftaran Kip kuliah tahun 2023 akan segera di pendaftaran Kip kuliah tahun 2023 akan segera dibuka! Ayo persiapkan diri kamu!" tulisnya.

Lantas bagaimana kabar KIP SD, SMP dan SMK?

Kemendikbud Ristek memperpanjang batas waktu aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022.

"Hai sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023, yuk segera aktivasi!," tulis akun Instagram SobatPIP.

Dari data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, hingga 15 Desember 2022, berdasarkan laporan bank penyalur dana PIP, masih terdapat 2.368.718 siswa di semua jenjang pendidikan yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Rinciannya, sebanyak 1.484.197 peserta didik SD, 312.810 peserta didik SMP, 242.540 peserta didik SMA, dan 329.171 peserta didik SMK.

Jika sampai dengan batas waktu 15 Februari 2023 rekening belum diaktivasi, dana PIP tersebut akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Perakiraan Tanggal Pencairan THR PNS Tahun 2023, Lebih Cepat dari Tahun 2022, Ini Jadwal dan Nominalnya

Pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:

Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450.000 per tahun.
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000 per tahun.
Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun.

Berikut cara cek penerima PIP Kemendikbud:

1. Buka pip.kemendikbud.go.id

2. Input NISN dan NIK KTP siswa calon penerima PIP 2022 di kolom yang sudah disediakan

3. Hitung perhitungan kode captcha yang diminta dan tuliskan pada kolom yang disediakan.

4. Klik Cek Penerima PIP

Setelah cek penerima, segera aktivasi rekening. Aktivasi rekening dapat dilakukan langsung di BRI, BNI, dan BSI sebagai bank penyalur dengan membawa berkas yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan KIP atau bukti penerima PIP.

Ingin tahu cara daftar KIP yang benar? Berikut ini langkah-langkah yang bisa diikuti:

1. Menyiapkan Berkas yang Diperlukan

Ada berkas-berkas yang perlu dipersiapkan sebelum membuat KIP, yaitu:

- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Jika sudah menyiapkan berkas, lanjutkan langkah dengan melakukan proses pendaftaran.

Baca Juga: Persiapkan dari SEKARANG, Jadi ASN Tanpa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK, CPNS 2023 Ada 6.259 Formasi

2. Melakukan Proses Pendaftaran

Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Adapun siswa yang belum menerima PIP atau belum pernah mendaftar tak perlu khawatir karena di kemudian hari PIP bisa saja kembali dibuka.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x