Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN

- 13 Februari 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi ASN. Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN
Ilustrasi ASN. Gaji PNS Kalah Telak dari Gaji PPPK, Tiap Bulan PPPK Lebih Unggul Sebagai ASN /Instagram/@gocpns2021/

Gaji ini dtetapkan oleh pemerintah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Akan tetapi patut dimengerti bahwa pemberian gaji kepada para ASN sudah melalui tahapan-tahapan sehingga meraih suatu keptusuan.

Besaran gaji pokok PNS sendiri diatur dalam PP No. 15 Tahun 2019.

Di mana besaran gaji PNS golongan terendah antara lain Rp 1.560.800 angka ini bisa dibandingkan dengan gaji PPPK.

Bila dibandingkan, maka diketahui kalau gaji PNS tersebut masih kalah telak ketimbang gaji PPPK.

Menurut PP No. 98 Tahun 2020, gaji pokok PPPK semua golongan antara lain sebagai berikut:

- Golongan I: Rp.1794.900 – Rp.2.686.200

- Golongan II: Rp.1.960.200 – Rp. 2.843.900

- Golongan III: Rp. 2.043.200 – Rp. 2.964.200

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x