TIPS Lolos Program KIP Kuliah 2023, Kuliah Gratis Plus dapat Biaya Hidup

- 13 Februari 2023, 07:35 WIB
TIPS Dapat Bantuan Kuliah Melalui Program KIP Kuliah 2023, Kuliah Gratis Plus dapat Biaya Hidup
TIPS Dapat Bantuan Kuliah Melalui Program KIP Kuliah 2023, Kuliah Gratis Plus dapat Biaya Hidup /Tangkap layar instagram/@kipkuliah_info

1. Melakukan pendaftaran akun secara mandiri di laman web resmi KIP Kuliah di www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Kamu bisa juga melakukannya lewat mobile app KIP Kuliah.

2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email aktifmu.

3. Sistem akan melakukan validasi data dan menilai kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah.

4. Kalau akunmu disetujui, sistem KIP Kuliah akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke email yang kamu daftarkan.

5. Kalau sudah, selesaikan proses pendaftarannya dan pilih jalur seleksi masuk kuliah yang ingin kamu ikuti.

6. Lalu, selesaikan semua proses pendaftaran seleksi masuk kuliah di perguruan tinggi yang kamu pilih. Nantinya sistem KIP kuliah akan menyinkronkan secara otomatis.

7. Bagi kamu yang telah dinyatakan lulus atau diterima di perguruan tinggi, lakukan verifikasi lebih lanjut sebelum kamu diusulkan menjadi calon penerima KIP Kuliah.

Jika kamu dinilai memenuhi kualifikasi untuk menerima KIP Kuliah 2023, kamu akan menerima bantuan biaya hidup yang dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa.

Baca Juga: Kapan Pencairan THR dan Gaji 13 Tahun 2023? Siapa Saja yang Dapat? CEK DI SINI

Bantuan biaya hidup ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apapun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda tergantung akreditasi masing-masing prodi, yakni:

Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
Prodi dengan Akreditasi B maksimal sebesar Rp 4 juta
Prodi dengan Akreditasi C maksimal sebesar Rp 2,4 juta.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan bantuan biaya pendidikan. Perguruan tinggi tidak boleh lagi meminta mahasiswa untuk membayar tambahan biaya pendidikan. Mengacu pada pelaksanaan KIP Kuliah 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu:

1. Rp 800.000 per bulan

2. Rp 950.000 per bulan

3. Rp 1,1 juta per bulan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah