Ada Program PENA di Bansos 2023, Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

- 10 Februari 2023, 13:25 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (setkab.go.id)
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (setkab.go.id) /

Selain itu, para penerima program PENA tidak wajib memiliki rintisan usaha. Klaster usaha PENA terdiri atas sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.

Tercatat, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PENA 2022 di Indonesia 5.209 keluarga, dengan rincian 238 keluarga masuk dalam kategori miskin ekstrem, 4.971 kategori miskin.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah