Ada Program PENA di Bansos 2023, Bantuan Usaha Rp6 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

- 10 Februari 2023, 13:25 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (setkab.go.id)
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. (setkab.go.id) /

Program PENA menawarkan dukungan penguatan usaha serta penguatan produksi dengan jumlah bantuan sebesar Rp6 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Program ini merupakan program pemberdayaan melalui pemberian modal usaha untuk mengentaskan kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengatakan PENA merupakan program untuk mengajak masyarakat miskin dan rentan berusaha agar terlepas dari ketergantungan bantuan sosial.

Baca Juga: Jangan Terlambat Daftar KIP Kuliah 2023, Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2023? Ini Kata Kemdikbudristek

"Melalui Program PENA, kami mengajak masyarakat untuk berwiraswasta. Dalam waktu satu hingga dua bulan, kita lihat percepatannya. Namun, rata-rata mereka sudah berani keluar dari penerima bantuan," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Program PENA ini telah digulir di Malang, Jawa Timur dan Gorontalo, Januari 2023 lalu.

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan melalui program ini?

Menurut Mensos, mayoritas para penerima bantuan program PENA tersebut orang-orang yang masih muda dan berpotensi mengembangkan usaha yang pada akhirnya bisa membuat masyarakat miskin dan rentan tersebut lebih produktif dan mandiri.

Dikutip dari Antara, kriteria penerima program PENA, antara lain penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20 hingga 40 tahun, diprioritaskan penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah