Kuota 1 Juta, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Dimulai, Ini Strategi Agar Lolos

- 4 Februari 2023, 09:01 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 /

5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka

Adapun syaratnyapun lebih mudah, yakni:

1. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: FINAL Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2022, Kemdikbud: Memperjuangkan Formasi Kosong Agar Terisi

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

6. Akan diimplementasikan secara luring, daring maupun bauran

7. Terbuka bagi penerima bantuan dari lembaga kementerian atau bantuan lainnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x