Seiring pengajuan banding atas hasil putusan sidang yang terkesan kontroversi ini, berhembus kabar bilamana putusan tersebut sudah tidak bisa diganggu gugat karena putusan ini atas arahan alias "Titipan Jenderal".
"Terus terang, disisi lain saya sudah putus asa dengan ketidakadilan ini, tidak dijelaskan juga seperti apa alasannya, padahal karena setelah banding yang saya ajukan ditolak, bahasa jika putusan ini adalah 'TITIPAN JENDERAL' membuat saya berkecil hati, padahal fakta persidangan tidak sesuai dengan laporan pelanggaran, "ujar Eka Putra menjelaskan.
Baca Juga: MARET 2023 CAIR! Tunjangan Guru Ini Sudah Ketok Palu, Khusus Golongan Ini Jangan Kelewatan
Ironisnya, Jika memang hasil putusan ini benar-benar seperti isu yang beredar dan benar-benar "Titipan Jenderal", artinya upaya pembelaan yang saya lakukan percuma saja karena tidak berarti apa-apa.
"Atas kejadian ini, secara pribadi saya meminta agar Bapak Kapolri memberikan petunjuk terkait berbagai kejanggalan yang tidak sesuai SOP, dalam proses hukum yang sedang saya hadapi, "lanjutnya penuh harap.
Namun yang jadi pertanyaan adalah, siapakah Jenderal yang menitip hasil putusan seperti yang dimaksud oleh pimpinan sidang?
Apakah sidang yang digelar hanya formalitas yang sarat dengan rekayasa dan kepentingan saja?
Dan apakah laporan pelanggaran meski tidak sesuai dengan fakta persidangan akan tetap kalah oleh kesaktian bahasa 'Titipan Jenderal'?
Atas ketidakadilan tersebut, Bripka Eka Putra meminta agar Kapolri sebagai pucuk pimpinan tertinggi Institusi Polri, dapat memberikan petunjuk atas permasalahan yang dihadapinya.