PORTAL SULUT - Diperlakukan tidak adil dan terkesan di intimidasi, Bripka Eka Putra Budiana, anggota Kepolisian Resor Buol Polda Sulteng, akhirnya mengajukan surat pengunduran dirinya dari Institusi Polri.
Surat pernyataan pengunduran diri tersebut dilayangkan langsung kepada kepada Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudi Sufahriadi, Jumat 27 Januari 2023.
Menurut Eka Putra, hasil putusan sidang kode etik, dengan rekomendasi PTDH untuk dirinya dinilai janggal, karena pelanggaran dilaporkan tidak terbukti dalam fakta persidangan.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Sabtu 28 Januari 2023, CEK DI SINI
Bripka Eka Putra Budiana yang sudah mengabdi selama 19 tahun ini memilih mengundurkan diri, setelah kecewa dengan hasil putusan yang dinilai tidak adil serta kontradiksi dengan fakta laporan pelanggaran.
Dikabarkan, gelaran sidang kode etik yang dipimpin oleh Wakapolres Buol Kompol Jhony Bolang, pada 27 September 2022 lalu, akhirnya melahirkan rekomendasi PTDH, meskipun laporan pelanggaran tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Hasil putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut tetap memutuskan rekomendasi PTDH, meskipun sempat diwarnai perdebatan antara pimpinan sidang yaitu Kompol Jhony Bolang dengan Bidkum Polda Sulteng, yang hadir mendampingi proses persidangan.
Menurut Eka Putra, pelanggaran dalam kasus masalah privasi keluarga yang menyeret pribadinya sebagai obyek yang dilaporkan, selain tidak terbukti dan tidak sesuai fakta persidangan, juga terkesan dipaksakan oleh pimpinan sidang sehingga sanksi rekomendasi pemberhentian tetap diputuskan.
"Jujur, saya masih merah putih, saya masih setia dengan Institusi Polri, namun saya memilih mengajukan permohonan mengundurkan diri dengan adanya proses yang tidak adil untuk saya "ungkap Eka Putra saat dikonfirmasi, Jumat 27 Januari 2023.