- Untuk pencairan triwulan ketiga, dijadwalkan bulan September 2023
- Untuk pencairan triwulan keempat, dijadwalkan bulan November 2023.
Akan tetapi kendala yang adalah dana ini belum akan cair pada Maret sekiranya data guru sertifikasi belum tersinkronisasi.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pasal 131A RUU ASN SAH, Tenaga Kerja Honorer Bidang Ini Mesti Diangkat ke PNS
Puslatdik pun melakukan sinkronisasi data selambat-lambatnya sampai akhir bulan Februari nanti.
Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 sendiri hanya bisa dinikmati oleh guru sertifikasi dengan kriteria berikut ini:
- Punya sertifikat pendidik
- Status sebagai guru ASN di wilayah yang dibina Kemendikbud
- Mengajar pada satuan pendidikan yang telah terdata dalam aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan Kemendikbud