ALHAMDULILLAH! Pasal 131A RUU ASN SAH, Tenaga Kerja Honorer Bidang Ini Mesti Diangkat ke PNS

- 27 Januari 2023, 21:36 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/

PORTAL SULUT – Nasib tenaga kerja honorer yang terombang ambing akhirnya akan segera menemukan titik terang.

Pasalnya Kemenpan RB, DPR RI, serta pemerintah daerah mengusahakan agar honorer diangkat ke PNS.

Berdasarkan RUU ASN Tentang Perubahan atas UU No. 5/2014, posisi PNS di pelbagai profesi bakal diisi tenaga kerja honorer.

Baca Juga: Dag Dig Dug Menanti Kabar Gembira untuk Tenaga Honorer di Awal Februari 2023, Ini Bocorannya

Kabar baik yang membuat honorer bersyukur, karena UU ini memungkinkan honorer bisa jadi PNS tanpa tes.

Pasal 131A dalam RUU ASN itu menekankan bahwa tenaga honorer mesti dipekerjakan sebagai PNS tanpa tes.

Mengangkat honorer menjadi PNS tanpa tes ini tepat berada pada pasal 131 serta 132.

Namun demikian tidak semua tenaga honorer yang bakal diangkat menjadi PNS karena kendala anggaran negara.

Secara spesifik, hanya ada 6 kategori tenaga honorer yang punya kemungkinan diangkat sebagai PNS.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x