TERUNGKAP! Hanya 6 Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat Berdasar RUU ASN, Pastikan Anda Termasuk

- 19 Januari 2023, 09:39 WIB
Naskah RUU ASN
Naskah RUU ASN /


PORTAL SULUT - Ternyata hanya 6 tenaga honorer ini yang berpeluang diangkat menjadi ASN jika Rancangan Undang-undang ASN ditetapkan.

Sebelumnya mencuat isu penghapusan tenaga honorer pada Novembmber 2023 ini. Disisi lain DPRRI sudah memasukkan RUU ASN dalam salah satu agenda pembahasan di tahun 2023 ini.

Terkait penghapusan pegawai honorer mulai November 2023 itu berdasarkan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: CEK DISINI, 7 Jurusan yang Banyak Dibutuhkan di CPNS 2023

Secara garis besar Surat Menteri PANRB tersebut bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawaian non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Belum ada pernyataan terbaru soal penghapusan tenaga honorer ini. Namun pemerintah telah selesai melaksanakan proses pendataan non-ASN dan telah diumumkan mulai tanggal 1-22 Oktober 2022.

Sayangnya hingga batas akhir pendataan, ada 120 instansi tidak atau belum menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK instansi masing-masing.

Berdasarkan hasil pendataan jumlah pegawai non-ASN pada instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah pasca uji publik terdapat 2.360.723, orang.

Menteri PANRB Azwar Anas juga memberikan tiga opsi untuk pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Opsi pertama, tenaga honorer non-ASN diangkat seluruhnya menjadi ASN. Apabila seluruh tenaga non-ASN diangkat menjadi ASN, pastinya membutuhkan anggaran biaya yang sangat besar .

Opsi kedua, tenaga honorer non-ASN diberhentikan seluruhnya. Tetapi pilihan ini akan berdampak menggangu terhadap kinerja pelayanan publik. Hampir sebagian besar tenaga honorer di instansi pemerintahan sebagai staff pelayanan publik.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab Solusi Penghapusan Tenaga Honorer November 2023, MenPANRB Bilang Begini

Opsi ketiga, tenaga honorer non-ASN diangkat sesuai dengan prioritas. Salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan menjadi fokus pengangkatan menjadi PNS.

“Tiga opsi ini sudah dipetakan detil, plus-minusnya. Pemerintah akan mengkaji secara mendalam, menautkannya dengan kekuatan fiskal, kualitas birokrasi, dan keberlangsungan pelayanan publik. DPR juga pasti sama, kita semua cari opsi yang terbaik,” kata Menteri PANRB Azwar Anas.

Menariknya, saat ini DPR RI juga akan segera membahas RUU ASN. Salahsatu yang akan dibahas adalah soal tenaga honorer.

Pada Pasal 131 A menjadi harapan tenaga honorer.

Pasal 131 A berbunyi:

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Pada pasal 131A Ayat 3 menjelaskan tentang honorer yang bekerja pada bidang fungsional, administratif, dan pelayanan publik akan menjadi prioritas utama.

Berdasarkan pasal di atas maka setidaknya terdapat 6 bidang tenaga honorer yang bisa diangkat jadi PNS, antar lain.

1. Tenaga honorer kesehatan

2. Tenaga honorer pendidikan

3. Tenaga honorer penelitian

4. Tenaga honorer pertanian 

5. Tenaga honorer fungsional

6. Tenaga honorer administratif.

Lanjut pada Ayat 4 menjelaskan pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

Dan Ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

Selain itu pada 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Sudah 10 Gempa Terjadi Hari Ini, Ini Kata BMKG dan Ramalan Tigor Otadan di 2023, 4 Daerah Ini harus Waspada

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bukan hanya soal pengangkatan, pada RUU ASN juga mengatur soal janinan hari tua bagi PPPK.

Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang menyatakan: Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 105A

(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.

(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian. 

(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional. 

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Menurut penjelasan dalam RUU atau Naskah Rancangan Perubahan UU ASN pengangkatan PNS secara langsung ini dilakukan secara bertahap, namun harus sudah selesai dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya UU tentang Perubahan UU ASN.

Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan kelengkapan administrasi, dengan memprioritaskan mereka yang memiliki waktu kerja paling lama dan bekerja pada bidang kesehatan, pendidikan, penelitian dan pertanian dengan batasan usia pensiun.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah