PORTAL SULUT - Tahun 2023 sudah masuk tahapan Pemilu 2024. Ada rambu-rambu yang wajib dipatuhi para tenaga honorer, PPPK maupun PNS.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Ancamannya pemberian sanksi hingga pemecatan.
Baca Juga: Jika Tenaga Honorer Dihapus, Hanya 5 Honorer Ini yang Berpeluang Diangkat Berdasar RUU ASN
Siapa-siapa yang diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01/2023 tersebut? mereka adalah pegawai tidak tetap, tenaga non ASN atau pegawai honorer, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN atau APBD.
PNS dan PPNPN yang terbukti memberikan dukungan kepada calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah akan diberikan sanksi.
Pada Pasal 5 menyebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;