Curhat Guru Swasta di PPPK Kemenag 2022, Terungkap Ternyata...

- 18 Januari 2023, 09:28 WIB
PPPK Kemenag 2022
PPPK Kemenag 2022 /

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

Baca Juga: Kabar Buruk! 6 Kelompok Guru Ini Dipastikan Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2023

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Sebenarnya isu soal guru swasta tak bisa mendaftar ini sudah mencuat sebelum pelaksanaan tes. Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah guru swasta di daerah sudah melakukan protes terkait isu ini.

Puluhan guru honorer madrasah swasta unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 6 Oktober 2022 lalu. Mereka mengaku kecewa dengan peraturan Kemenpan-RB yang melarang mereka untuk ikut dalam perekrutan pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka merasa didiskriminasi oleh aturan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan guru non ASN pada madrasah negeri saja yang bisa masuk dalam pendataan agar bisa ikut dalam perekrutan PPPK.

Salah seorang Guru Madrasah Dompu, Tohir mengaku, dalam surat edaran yang di dalamnya termuat Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022 itu hanya memuat tentang guru non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dan atau madrasah negeri.

Sementara untuk guru pada madrasah swasta tidak dicantumkan. Dengan begitu, tidak ada harapan bagi mereka untuk bisa menjadi pegawai PPPK seperti guru non ASN pada sekolah negeri lainnya yang sudah selesai melakukan pendataan.

Sebelumnya juga beredar pesan di grup WA. “Untuk honorer di Madrasah Swasta mohon maaf untuk perekrutan kali ini belum bisa diikutkan. In Sya Allah, semoga kedepanya akan dibuatkan seleksi juga. Untuk menekankan kembali bahwa pendaftaran P3K Tahun saat ini dikhususkan untuk eks-K2 dan juga Non ASN yg bekerja pada Kankemenag, KUA dan Madrasah Negeri yg memenuhi persyaratan, mengingat surat Menpan RB tentang Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah di Akhir Tahun 2023,” bunyi pengumuman yang beredar di medsos.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah