PORTAL SULUT - Ada aturan baru saoal tunjangan guru sertifikasi. Ternyata meski tercatat sebagai guru sertifikasi namun ada 6 kelompok guru yang tak akan mengapatkan tunjangan di tahun 2023 ini.
Aturan ini ternyata tercantum dalam Permendikbudristek 4 Tahun 2022. Siapa saja mereka? simak di artikel ini.
Tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan Ini, 23 Januari Cuti Bersama
Tunjangan sertifikasi atau biasa dikenal dengan tunjangan profesi dari pemerintah besarannya satu kali gaji pokok.
Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009, TPG langsung ditransfer ke rekening guru melalui Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat.
TPG diberikan kepada guru yang telah mendapat sertifikat pendidikan setiap satu bulan sekali di mana penyalurannya dilakukan setiap 3 bulan sekali.
Adapun besaran TPG yang diberikan kepada guru sertifikasi sebagai berikut.
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 sampai Rp4236.400.
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 sampai Rp4.415.600.