Curhat Guru Swasta di PPPK Kemenag 2022, Terungkap Ternyata...

- 18 Januari 2023, 09:28 WIB
PPPK Kemenag 2022
PPPK Kemenag 2022 /

PORTAL SULUT - Sejumlah guru swasta mengaku kecewa dalam perekrutan PPPK Kementerian Agama (Kemenag). Mereka kecewa karena banyak dari mereka tak lulus dalam seleksi administrasi yang diumumkan pada 15 Januari 2023 lalu.

Sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sementara sebanyak 149 ribu peserta PPPK tak lolos administrasi dan masih ada kesempatan sekali lagi melalui masa sanggah, salah satunya para guru honorer swasta.

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar.

Baca Juga: Kekecewaan Guru Swasta di PPPK Kemenag 2022: Kembalikan Materaiku

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

Salah satu peserta yang banyak tak lulus adalah guru swasta.

Di medsos ramai kekesalan sekumlah guru swasta di PPPK Kemenag 2022.

"Kembalikan materaiku," tulis salah satu nitizen di FB grup PPPK Kemenag.

"Ngabdi di swasta maupun negeri intinya sama, sama-sama membina akhlak bangsa. Kewajiban sama tapi kenapa swasta dikesampingkan," tulis guru swasta lainnya.

"Kanwil Propinsi Aceh keren, berani tampil beda khususnya kabupaten Aceh Selatan yang dari swasta pun mereka loloskan. Mestinya ini diikuti oleh kanwil propinsi lainnya di Indonesia," tulis guru swasta.

"Ayok guru swasta kita sanggah dg kalimat yang SMA biar terngiang ngiang di petugas verivikayornya, wlopun mungkin tidak mngubah hasil verivikasi, setidaknya merka tau kalo kita slma ini mengajar aktif di kemenag bukan di negri Konoha. Berikut kalimatnya :

Mohon di cek ulang terkait pengalaman kerja saya yang tertulis di portofolio adalah selama 17 tahun 5 bulan dan masih aktif bekerja di kementerian agama sampai saat ini.
Bisa di buktikan dengan kartu PTK yang masih aktif di simpatika dan sudah saya unggah dokumen.
Saya juga memiliki NPK, NUPTK, NRG, Serdik dan SK Inpassing yang di keluarkan oleh kementerian Agama.
Surat keterangan pengalaman kerja juga sudah terlampir sesuai keadaan yang sebenarnya.
Mohon bisa dijadikan pertimbangan untuk provinsi Aceh surat keterangan ditanda tangani Bukan pejabat esselon II juga bisa lolos tahap administrasi," tulis nitizen lainnya.

"Ternyata cuma hanya menaikkan rating peminat saja, ya jelas meledak pelamar. Krn dipoint 3 jls utk umum. Eh ternyta tetep yg kerja honor dikemenag g lolos administrasi. Krn menutupi yg honor dikemenag bisa dihitung sdkit. Jelas brending naikin rating peminat," keluhan guru swasta.

Baca Juga: 4 Lowongan Kerja BUMN Terbaru, PT Taspen, PT Pelni, PTPN dan Angkasa Pura, Lulusan SMA, D4, S1 Bisa Mendaftar

Jika merunut dari syarat pendaftaran sesuai Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, kriteria pelamar PPPK Kemenag 2022 adalah

1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II)

Pelamar Eks - THK II adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama

Pelamar Non ASN Kementerian Agama adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3. Pelamar Lainnya

Pelamar Lainnya adalah pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun persyaratan khusus adalah:

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970 tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah, dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;

2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka umum;

5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;

Baca Juga: Kabar Buruk! 6 Kelompok Guru Ini Dipastikan Tak Dapat Tunjangan Sertifikasi di Tahun 2023

6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz.

Sebenarnya isu soal guru swasta tak bisa mendaftar ini sudah mencuat sebelum pelaksanaan tes. Dikutip dari berbagai sumber, sejumlah guru swasta di daerah sudah melakukan protes terkait isu ini.

Puluhan guru honorer madrasah swasta unjuk rasa di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis 6 Oktober 2022 lalu. Mereka mengaku kecewa dengan peraturan Kemenpan-RB yang melarang mereka untuk ikut dalam perekrutan pegawai Pemerintah Daerah Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka merasa didiskriminasi oleh aturan pemerintah pusat yang hanya memperbolehkan guru non ASN pada madrasah negeri saja yang bisa masuk dalam pendataan agar bisa ikut dalam perekrutan PPPK.

Salah seorang Guru Madrasah Dompu, Tohir mengaku, dalam surat edaran yang di dalamnya termuat Permen Pan-RB Nomor 20 tahun 2022 itu hanya memuat tentang guru non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah daerah dan atau madrasah negeri.

Sementara untuk guru pada madrasah swasta tidak dicantumkan. Dengan begitu, tidak ada harapan bagi mereka untuk bisa menjadi pegawai PPPK seperti guru non ASN pada sekolah negeri lainnya yang sudah selesai melakukan pendataan.

Sebelumnya juga beredar pesan di grup WA. “Untuk honorer di Madrasah Swasta mohon maaf untuk perekrutan kali ini belum bisa diikutkan. In Sya Allah, semoga kedepanya akan dibuatkan seleksi juga. Untuk menekankan kembali bahwa pendaftaran P3K Tahun saat ini dikhususkan untuk eks-K2 dan juga Non ASN yg bekerja pada Kankemenag, KUA dan Madrasah Negeri yg memenuhi persyaratan, mengingat surat Menpan RB tentang Penghapusan Honorer di Instansi Pemerintah di Akhir Tahun 2023,” bunyi pengumuman yang beredar di medsos.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah