Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!

- 17 Januari 2023, 13:16 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat!
Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP, Mudah dan Cepat! /Instagram/@ditjenpajakri.

PORTAL SULUT - Masyarakat sudah bisa melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.

Kewajiban wajib pajak melaporkan SPT Tahun itu tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Di dalamnya tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Wajib pajak yang telat bahkan tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga: Keren dan Terpopuler 50 Link Twibbon Selamat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili, Minggu 22 Januari 2023

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1juta untuk wajib pajak badan.

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.

EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.

Baca Juga: 10 Ribu Penerima Bansos PKH dan BPNT Dicoret di Tahun 2023, Anda Termasuk? Cek Nama di Sini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah