Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, November Terakhir? Ternyata Ini yang Disiapkan MenPANRB

- 16 Januari 2023, 19:38 WIB
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas /Dok. PANRB

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Selain itu pada 135 dan Pasal 136 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 135A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Bukan hanya soal pengangkatan, pada RUU ASN juga mengatur soal janinan hari tua bagi PPPK.

Hal tersebut dapat dibaca pada pasal yang menyatakan: Di antara Paragraf 9 dan Paragraf 10 disisipkan satu paragraf, yaitu Paragraf 9A, selanjutnya diantara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 105A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Segera Aktivasi Rekening Sebelum 20 Januari 2023, Tunjangan Khusus Guru Cair

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah