Masa Sanggah PPPK Kemenag 2022, Tak Semua Sanggahan DiLoloskan, Ini Syaratnya

- 16 Januari 2023, 07:01 WIB
Pengumuman PPPK Kemenag 2022
Pengumuman PPPK Kemenag 2022 /

PORTAL SULUT - Setelah menunggu, akhirnya hasil seleksi administrasi PPPK Kementerian Agama (Kemenag) 2022 diumumkan di detik-detik terakhir. Hasil seleksi administrasi diumumkan tadi malam.

"PENGUMUMAN Hasil seleksi seleksi calon PPPK Kementerian Agama tahun 2022 klik DISINI," tulis instagram Kemenag.

Selamat bagi yang lulus. Bagi yang gagal dalam seleksi administrasi masih diberi kesempatan mengajukan sanggahan di masa sanggah hingga 18 Januari 2023.

Baca Juga: Akhirnya Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2022 Diumumkan, Ini 2 Link Cek Hasil Seleksi Administrasi

“Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing – masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id,” kata Sekjen Kemenag Nizar.

Nizar mengatakan, total ada 224.518 pelamar yang mendaftar seleksi Calon PPPK Kemenag dan sebanyak 75.083 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Dijelaskan Nizar, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022 Tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Nizar mengingatkan bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apapun.

“Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar,” urai Nizar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x