SUDAH KETOK PALU! Honorer Siap Diangkat Jadi PNS Kalau 5 Syarat Dipenuhi, Dipecat Kalau Tidak Mau!

- 13 Januari 2023, 19:50 WIB
Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer. /Antara/


PORTAL SULUT – Bagi seorang honorer ada kabar baik agar bisa diangkat menjadi PNS.

Namun ada syarat-syarat yang terlebih dulu dipenuhi untuk bisa menjadi PNS.

Bahkan bisa ada konsekuensi berupa pemecatan bila tidak bersedia memenuhi syarat-syarat yang dimaksud.

Baca Juga: Mau Tau Kamu Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis 2022? Cek Sekarang Juga di SSCASN

Satu di antara banyak syarat tenaga kerja honorer diangkat ke PNS ialah masa kerja serta umur dari tenaga honorer.

Pemerintah pun mengumumkan tujuan untuk mengakhiri status tenaga kerja honorer tahun 2023.

Berlandaskan PP No. 48 Tahun 2005, diangkatnya tenaga honorer dengan umur tertentu atau masa kerja terlama.

Umur dan masa kerja ini menjadi faktor yang paling diprioritaskan agar diangkat menjadi PNS.

Akan tetapi tenaga honorer dokter yang pernah atau lagi kerja dalam organisasi pelayanan kesehatan pemerintah adalah pengecualian.

Segera setelah seleksi, maka mereka akan diangkat menjadi PPPK atau pegawai pemerintah.

Sepanjang usia tenaga honorer ini berada di bawah 46 tahun serta siap bekerja seminimalnya 5 tahun di lokasi terpencil dan terisolir.

Berdasarkan PP 48 Tahun 2005, seleksi administrasi, integritas ,kesehatan, disiplin, serta kompetensi lain akan masuk dalam proses seleksi.

Para tenaga honorer pun akan diangkat sebagai ASN entah PPPK atau PNS mesti sepakat dengan regulasi ini.

Baca Juga: Selain Ganjar Pranowo, Politisi Ini Juga Silaturahmi ke Kediaman Mbah Moen, Minta Restu Pemilu 2024?

Berikut adalah 5 syarat yang mesti dipenuhi supaya honorer bisa diangkat sebagai PNS:

1. Tenaga honorer sudah pernah menjalani kerja selama 20 tahun atau lebih.

Secara terus menerus serta umurnya maksimal umur 46 tahun.

2. Tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer dengan umur maksimalnya 40 tahun dan masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga kerja honorer berumur maksimal 35 tahun dan masa kerja terus menerus antara 1 sampai 5 tahun.

5. Bersedia direlokasi ke tempat tertentu sesuai dengan peraturan dari Kemenpan RB.

Demikianlah syarat-syarat bagi tenaga honorer agar diangkat menjadi PNS atau PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x