Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Pelni, Ada 2 Posisi Lho! Cek Syaratnya di Sini
Untuk tahun 2022, gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Lantas bagaimana dengan tahun 2023 ini?
Melihat dari situasi ekonomi yang terus membaik, diperkirakan gaji 13 dan THR 2023 tak akan jauh berbeda dengan tahun 2022.
Gaji ke-13 dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Namun belum ada informasi resmi terkait gaji 13 dan THR tahun 2023 ini.***