Ini Perbedaan Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Bagaimana dengan 2023?

- 13 Januari 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi PNS. Ini Perbedaan Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Bagaimana dengan 2023?
Ilustrasi PNS. Ini Perbedaan Gaji 13 dan THR ASN Tahun 2020, 2021 dan 2022, Bagaimana dengan 2023? /Foto: Instagram.com/@korpri_indonesia


PORTAL SULUT - Yang selalu dituggu-tunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kabar pencairan gaji 13 dan THR.

Tahun 2023 ini, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri). Sementara Gaji 13 akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Lantas berapa nilainya?

Ada perbedaan jumlah gaji 13 di setiap tahunnya.

Baca Juga: Gaji 13 dan THR 2023, 2 PNS Ini Bakal Gigit Jari, Ini Jadwalnya

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, dalam dua tahun terakhir terjadi perubahan kebijakan gaji 13 ASN karena pandemi Covid 19 yang sangat mengguncang Indonesia.

Pada tahun 2020, gaji 13 ASN hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Begitu pula tahun 2021 saat Covid 19 varian Delta memukul Indonesia dengan sangat kuat dan pemulihan ekonomi baru mulai terjadi, serta kondisi APBN belum sepenuhnya pulih, gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Di tahun 2022 pun juga ada perbedaan. Perbedaannya adalah pada tunjangan melekat dan diberikan kepada seluruh aparatur negara pada tahun 2021. Waktu tahun 2020 itu eselon I tidak diberikan, hanya eselon II ke bawah, kata Sri Mulyani.

Untuk tahun 2022, Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 membayarkan gaji ke-13 yang disesuaikan dengan situasi perbaikan pemulihan ekonomi dan kesehatan APBN.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x