Sebelum 31 Januari 2023 Lakukan Ini Agar PIP 2023 Cair Lagi!

- 12 Januari 2023, 12:13 WIB
Ilustrasi laman pipi.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.*
Ilustrasi laman pipi.kemendikbud.go.id untuk cek penerima PIP.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.

Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis 2022 Sudah Diumumkan, SELAMAT YA! Ini Cara Ceknya

Lantas bagaimana cara daftarnya?

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS

Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2023. Berikut caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x