- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun besaran dana bantuan berupa uang tunai dari Program Indonesia Pintar atau PIP Dikdasmen yang setiap jenjang pendidikan berbeda-beda beda jumlah besaran dana yang akan diterima, yaitu:
1. Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450 ribu pertahun;
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu
2. Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750 ribu pertahun;
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu
3. Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000 per tahun;